Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi mengumumkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?
Untuk dapat menerima BSU, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh pekerja:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji atau upah tidak lebih dari Rp3.500.000 per bulan.
Perlu dicatat bahwa BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Prioritas penerima BSU adalah pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Berapa Besaran Bantuan yang Diterima?
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang akan dicairkan sekaligus. Jadi, total bantuan yang akan diterima adalah Rp600.000.
Kapan BSU Cair?
Menteri Keuangan mengumumkan bahwa penyaluran BSU akan dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli 2025.
Mengapa BSU Ditingkatkan?
Awalnya, pemerintah hanya merencanakan memberikan BSU sebesar Rp300.000 untuk dua bulan. Namun, Presiden memutuskan untuk meningkatkan jumlah bantuan menjadi dua kali lipat. Keputusan ini diambil terkait dengan pembatalan diskon tarif listrik yang sebelumnya direncanakan.
Target penerima BSU meliputi 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer. Diharapkan, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang menantang.