Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi masalah truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang kerap kali menyebabkan kecelakaan maut. Bahkan, tidak jarang satu keluarga menjadi korban akibat truk ODOL.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, AHY, mengungkapkan bahwa truk ODOL telah merenggut nyawa banyak orang tak berdosa. Untuk itu, pemerintah akan bertindak tegas dari hulu hingga hilir.
Penertiban tidak hanya menyasar sopir, tetapi juga pemilik kendaraan dan perusahaan karoseri yang terbukti melanggar aturan standar dimensi kendaraan. Pemanfaatan teknologi akan dioptimalkan untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan.
Kakorlantas Polri juga telah membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional. Langkah awal yang akan dilakukan adalah sosialisasi zero ODOL mulai 1 Juni 2025 selama 30 hari ke depan.
Seluruh Dirlantas diinstruksikan untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan yang terindikasi ODOL. Data tersebut akan dikirimkan ke Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti sebagai data awal dan pengawasan khusus saat uji KIR. Selanjutnya, data juga akan dikirim ke Samsat untuk pengawasan khusus saat perpanjangan STNK.