Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa pelajar yang kedapatan melanggar jam malam akan menerima surat peringatan (SP) dari sekolah. Meskipun detail isi SP1 belum dijelaskan secara rinci, pemerintah provinsi berencana membuat aplikasi terintegrasi untuk memantau dan melaporkan pelanggaran. Data pelanggaran ini nantinya dapat diakses oleh Dinas Pendidikan.
Menurut Dedi, laporan pelanggaran akan berasal dari berbagai sumber, termasuk Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa, serta RT/RW. Seluruh laporan akan masuk ke dalam sistem aplikasi, sehingga Dinas Pendidikan Provinsi dapat memantau data secara harian, termasuk informasi mengenai siswa yang bolos, sakit, atau sering begadang.
Terkait dengan jam masuk sekolah, Dedi menjelaskan bahwa penerapannya akan diserahkan kepada masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah. Standar jam masuk sekolah adalah pukul 06.30 WIB, namun aturan teknis akan disesuaikan oleh kepala UPT berdasarkan kondisi wilayah masing-masing. Dedi mencontohkan pengalamannya saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta, di mana ia menerapkan jam masuk sekolah lebih awal, yaitu pukul 06.00 WIB, bahkan di daerah pegunungan.
Selain itu, Dedi juga mengungkapkan alasan di balik penghapusan pekerjaan rumah (PR). Ia menilai bahwa seringkali PR siswa dikerjakan oleh orang tua, sehingga tujuan pemberian PR tidak tercapai.