Cara Mudah Cek Penerima BSU 2025 dan Syaratnya

Kabar gembira bagi para pekerja! Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada periode Juni-Juli 2025. Bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya para pekerja.

Ingin tahu apakah Anda termasuk penerima BSU 2025? Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Cukup login dengan data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan email aktif. Proses ini mudah diakses melalui ponsel atau komputer.

Syarat Penerima BSU 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) hingga 30 April 2025.
  • Gaji/Upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

Besaran Bantuan dan Cara Penyaluran:

Pemerintah memberikan subsidi gaji/upah sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus. Bantuan ini disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025:

  1. Kunjungi website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
  3. Klik "Lanjutkan".

Waspada Penipuan!

Hati-hati terhadap informasi BSU di luar website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi hanya ada di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pengumpulan data resmi hanya dilakukan melalui aplikasi SIPP yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Scroll to Top