Darmawati, seorang ibu rumah tangga, terjerat kasus pencucian uang hasil praktik haram judi online yang melibatkan suaminya, Muhrijan alias Agus. Agus berperan sebagai perantara antara agen judi online dan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sejak Maret 2024, dengan iming-iming agar situs judi tidak diblokir.
Terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (27/5/2025), Muhrijan mematok tarif Rp 10 juta per situs untuk agen judi dan Rp 8,5 juta per situs untuk oknum pegawai Kominfo. Uang haram tersebut kemudian mengalir ke rekening Darmawati.
Sang istri, tanpa mengetahui asal usul uang tersebut (menurut pengakuannya baru tahu saat penangkapan), menghambur-hamburkannya untuk membeli barang-barang mewah.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan daftar belanjaan fantastis Darmawati, di antaranya koleksi tas bermerek seperti Louis Vuitton (berbagai warna dan model), Dior, Chanel, dan Longchamp. Tak hanya itu, ia juga memiliki perhiasan mewah seperti cincin, kalung, gelang emas, liontin berlian, serta jam tangan Rolex dan Louis Vuitton.
Gaya hidup mewah Darmawati semakin kentara dengan kepemilikan tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7, Toyota Fortuner, dan Lexus. Ia juga memanjakan diri dengan gawai terkini seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, MacBook Pro, iPad Pro, serta Samsung Z Flip 5.
Atas perbuatannya, Darmawati terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.