Ketua PN Jakarta Selatan Terseret Kasus Suap Ekspor CPO: Fakta-fakta Penting

Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kini menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait putusan perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Selain Arif, tiga nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom (hakim PN Jakarta Pusat), serta Djuyamto (hakim PN Jakarta Selatan).

Lantas, siapakah sebenarnya Muhammad Arif Nuryanta? Berikut fakta-fakta penting yang perlu diketahui:

Jabatan dan Karier

  1. Ketua PN Jakarta Selatan: Arif Nuryanta menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan sejak 7 November 2024, menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu.

  2. Pengalaman Luas: Kariernya di dunia peradilan telah berlangsung lama, dengan berbagai posisi penting yang pernah diembannya. Di antaranya adalah Ketua PN Jakarta Pusat, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Ketua PN Purwokerto, Ketua PN Tebing Tinggi, dan Wakil Ketua PN Bangkinang.

Kasus Kontroversial

  1. Kasus Unlawful Killing Laskar FPI: Sebagai hakim, Arif pernah menangani kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI). Dalam putusannya, ia membebaskan dua terdakwa polisi penembak laskar FPI.

  2. Kasus Ashanty: Arif juga pernah membebaskan selebriti Ashanty dari gugatan pencemaran nama baik senilai Rp14,3 miliar pada tahun 2019.

Kekayaan

  1. Harta Kekayaan: Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Arif Nuryanta tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,1 miliar. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya.

Dugaan Suap

  1. Terlibat Kasus Suap: Kejagung menetapkan Arif Nuryanta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO. Ia diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dan mendistribusikan sebagian uang tersebut kepada hakim lain yang mengadili perkara ini. Total uang yang didistribusikan mencapai Rp22,5 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan akan terus dipantau perkembangannya.

Scroll to Top