Perseteruan hukum antara Vidi Aldiano dan pencipta lagu legendaris "Nuansa Bening", Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, belum menemui titik akhir. Meskipun gugatan senilai Rp24,5 miliar telah diajukan, pintu damai masih terbuka lebar.
Pihak penggugat, melalui kuasa hukum Minola Sebayang, menyatakan kesediaan untuk berdiskusi secara kekeluargaan di luar jalur pengadilan. Syaratnya, Vidi Aldiano menunjukkan itikad baik untuk duduk bersama dan membahas permasalahan ini secara langsung.
Minola berpendapat bahwa pertemuan yang melibatkan Vidi, keluarga dari kedua belah pihak, serta tim kuasa hukum dapat meredakan ketegangan yang ada. Dialog langsung dinilai lebih efektif untuk mencapai solusi yang adil.
"Intinya, jika ada keinginan untuk mengakhiri perselisihan yang bisa dimanfaatkan pihak lain, kami terbuka untuk berdiskusi," ujar Minola.
Minola juga menegaskan bahwa pencabutan gugatan sangat mungkin dilakukan jika mediasi menghasilkan kesepakatan yang memuaskan semua pihak. Ia menekankan bahwa tidak ada rasa gengsi untuk mundur jika solusi terbaik telah tercapai.
"Jika ada kesepakatan, kami tidak akan ragu mencabut gugatan. Selama belum ada putusan, semua masih mungkin," jelasnya.
Selain itu, Minola mengimbau masyarakat dan warganet untuk tidak memperkeruh suasana dengan komentar atau spekulasi yang tidak berdasar. Ia menekankan pentingnya menyikapi masalah ini dengan bijaksana.
Sebagai informasi, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening". Vidi dituduh membawakan lagu tersebut tanpa izin dalam berbagai pertunjukan sejak tahun 2008. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Selain ganti rugi, penggugat juga mengajukan sita jaminan terhadap aset Vidi sebagai antisipasi pelaksanaan putusan pengadilan.