Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) hadir bukan untuk mengekang anak dari dunia maya, melainkan untuk menuntun mereka menjelajahi teknologi secara aman dan bijak. Pemerintah melihat ini sebagai langkah penting untuk melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengibaratkan implementasi PP Tunas seperti belajar naik sepeda. Anak-anak akan diperkenalkan secara bertahap dengan pengawasan dan bimbingan yang tepat. Keterlibatan anak-anak dalam penyusunan PP Tunas pun menjadi prioritas. Lebih dari 350 anak dilibatkan untuk memberikan masukan, memastikan bahwa aturan ini sesuai dengan kebutuhan dan perspektif mereka.
Data yang ada menunjukkan urgensi perlindungan anak di ruang digital. Indonesia menduduki peringkat ke-4 dunia dan ke-2 di ASEAN dalam kasus pornografi anak. Selain itu, persentase anak yang menjadi korban perundungan online dan terpapar judi online juga sangat mengkhawatirkan. PP Tunas diharapkan dapat memutus rantai masalah ini.
PP Tunas mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), seperti platform media sosial, game online, dan layanan keuangan digital, untuk meningkatkan literasi digital dan mencegah praktik profiling anak untuk tujuan komersial. Pemerintah mengajak seluruh pihak, terutama sektor pendidikan, untuk berkolaborasi dalam mewujudkan implementasi PP Tunas yang efektif. Universitas Udayana menjadi universitas pertama yang dikunjungi setelah pengesahan PP ini, menandakan pentingnya peran akademisi dalam memberikan masukan dan strategi sosialisasi.
Rektor Universitas Udayana menyambut baik kehadiran PP Tunas dan menyatakan kesiapan untuk berkontribusi dalam menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil akan menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan beretika.
Diskusi dan tanya jawab dengan civitas akademika Universitas Udayana menghasilkan saran konstruktif. Salah satunya adalah perlunya kejelasan dalam pasal yang mengatur tanggung jawab atas pemrosesan data pribadi anak. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan yang efektif dan menghindari celah yang dapat dimanfaatkan.
Secara keseluruhan, PP Tunas dipandang sebagai langkah positif pemerintah dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi digital. Meski masih ada ruang untuk penyempurnaan, kehadiran PP ini menunjukkan komitmen negara untuk memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk tumbuh dan berkembang secara aman dan bertanggung jawab di era digital.