Cek Status Penerima BSU 2025: Panduan Lengkap dan Syarat Terbaru

Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, pengecekan bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Penyaluran BSU tahun ini didasarkan pada data terbaru yang telah diperbarui oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta menyesuaikan dengan regulasi yang baru ditetapkan pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan terbaru mengenai penerima BSU Kemnaker 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Cara Mudah Cek Status Penerima BSU 2025

Pengecekan status penerima BSU kini semakin mudah, cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri lainnya melalui laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone yang aktif, dan alamat email.
  3. Klik tombol “Lanjutkan”.

Sistem akan memproses data dan memberikan informasi apakah Anda termasuk dalam daftar calon penerima BSU atau tidak.

Jika data Anda masih dalam tahap verifikasi, disarankan untuk secara rutin memeriksa statusnya kembali.

Apabila terdapat keperluan untuk memperbarui data rekening, sistem akan meminta informasi tambahan seperti:

  • Nama bank
  • Nomor rekening yang aktif
  • Nama pemilik rekening

Syarat Lengkap Penerima BSU 2025

Merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah syarat lengkap bagi penerima Bantuan Subsidi Upah 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
  • Terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Prioritas penerima BSU diberikan kepada pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Besaran dan Jadwal Pencairan BSU 2025

Pada tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Bantuan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025. Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 10,72 triliun untuk program BSU 2025 ini.

Jika Anda memenuhi seluruh persyaratan di atas, segera lakukan pengecekan status penerima Bantuan Subsidi Upah 2025 di laman BSU BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan data diri dan rekening bank Anda sudah benar agar proses pencairan dana BSU tidak mengalami kendala.

Scroll to Top