Pemerintah telah memulai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni-Juli 2025 sebagai wujud dukungan bagi kesejahteraan pekerja. Untuk memastikan Anda termasuk sebagai penerima, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Syarat Utama Penerima BSU 2025
BSU adalah bantuan tunai yang diberikan kepada pekerja atau buruh bergaji tertentu yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Tahun ini, bantuan yang diberikan adalah Rp 600.000 untuk dua bulan.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000.
- Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Cara Mudah Cek Status Penerima BSU Secara Online
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU bulan Juni-Juli 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Cari bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Isi data diri dengan lengkap dan benar, meliputi:
- NIK
- Nama lengkap (sesuai KTP)
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone terkini
- Email terkini
- Pastikan nomor HP dan email yang Anda masukkan aktif untuk menerima informasi penyaluran BSU.
- Klik "Lanjutkan" dan ikuti proses hingga selesai.
Perhatian Penting:
- BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus.
- Waspadalah terhadap informasi BSU di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Informasi resmi hanya tersedia di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pengumpulan data resmi hanya melalui aplikasi SIPP yang hanya dapat diakses petugas perusahaan.
- Untuk informasi lebih lanjut, hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di 175.