Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus korupsi terkait persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022. Terbaru, seorang pegawai PT Wilmar Group bernama Muhammad Syafei ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan tersangka MSY yang menjabat sebagai Social Security PT Wilmar Grup, pada Selasa (15/4).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus yang sama, yang melibatkan suap dan gratifikasi terkait vonis lepas dalam perkara korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit.
Ketujuh tersangka tersebut adalah Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, serta tiga Majelis Hakim yang memberikan vonis lepas, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, terdapat bukti suap senilai Rp60 miliar dari pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto.
Uang tersebut diduga diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.
Qohar menjelaskan bahwa Arif Nuryanta diduga menggunakan jabatannya untuk mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng.