Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, optimis kliennya dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, akan bebas dari jerat hukum terkait tuduhan pemerasan. Ia meyakini bukti-bukti yang mereka miliki akan membantah tuduhan terhadap dokter Reza Gladys di pengadilan.
"Saya yakin, berdasarkan fakta-fakta yang kami miliki, dugaan tindak pidana pemerasan itu tidak akan terbukti di persidangan," tegas Fahmi saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Menurut Fahmi, unsur-unsur penting dalam pasal pemerasan harus dibuktikan secara meyakinkan. Namun, ia enggan mengungkapkan detailnya agar tidak mengurangi daya tarik persidangan. "Ada unsur-unsur penting yang tidak perlu saya ceritakan. Kalau saya jelaskan sekarang, sidangnya jadi kurang menarik," ujarnya.
Fahmi menekankan bahwa proses hukum masih dalam tahap pembuktian. Sangkaan dan dakwaan yang ada saat ini belum bersifat final. "Semuanya harus dibuktikan. Sangkaan, laporan sangkaan, dan dakwaan itu belum final," jelasnya.
Pihak Nikita Mirzani menyimpan informasi penting yang akan menjadi kunci dalam perkara ini, demi kepentingan hukum. "Ada beberapa unsur yang tidak perlu saya sampaikan, yang akan menjadi kunci dalam permasalahan ini. Ini adalah bagian dari perjalanan proses hukum yang harus dilalui Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki," pungkasnya.
Sambil menunggu penyusunan dakwaan oleh pihak kejaksaan, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara Mail Syahputra di Rutan Cipinang.