Jokowi Buka Suara Soal Usulan Pemakzulan Gibran: Ini Syaratnya!

Presiden Joko Widodo menanggapi munculnya surat yang mengusulkan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menegaskan bahwa proses pemakzulan memiliki aturan ketat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Jokowi menjelaskan, seorang presiden atau wakil presiden baru bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti korupsi atau tindakan tercela lainnya. Ia juga menyinggung sistem pemilihan kepala negara di Indonesia yang dilakukan secara berpasangan, berbeda dengan sistem di Filipina.

"Pemilu presiden dan wakil presiden itu satu paket. Bukan sendiri-sendiri," ujarnya.

Jokowi menilai, adanya upaya pemakzulan adalah bagian dari dinamika politik yang wajar dalam demokrasi. "Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja," tambahnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada DPR dan MPR RI, meminta agar Gibran diproses pemakzulan sebagai wakil presiden. DPR telah mengonfirmasi penerimaan surat tersebut.

Surat yang ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR itu berisikan usulan untuk segera memproses pemakzulan terhadap wakil presiden berdasarkan hukum yang berlaku. Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI.

Scroll to Top