Tambang Nikel di Pulau Gag Raja Ampat: Klaim Tidak Bermasalah, Inspeksi Tetap Berjalan

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa proyek tambang nikel yang dioperasikan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, tidak menunjukkan masalah lingkungan yang signifikan. Pernyataan ini disampaikan setelah mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan langsung ke lokasi tambang pada Sabtu (7/6). Tujuan kunjungan adalah untuk meninjau operasi tambang dan menanggapi kekhawatiran publik terkait dampak pertambangan terhadap pariwisata Raja Ampat.

"Dari pantauan visual, sedimentasi di area pesisir tidak terdeteksi. Secara keseluruhan, tambang ini tampaknya tidak menimbulkan masalah," ujar Tri Winarno.

Meskipun demikian, tim Inspektur Tambang telah diturunkan untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Inspeksi ini bertujuan untuk mengevaluasi secara komprehensif dan memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk tindakan selanjutnya.

Tri menambahkan, "Reklamasi di lokasi tambang terlihat cukup baik. Namun, laporan dari Inspektur Tambang akan menjadi dasar evaluasi kami, yang kemudian akan dieksekusi."

Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menegaskan bahwa PT Gag Nikel, sebagai anak perusahaan PT Antam Tbk, wajib menerapkan praktik pertambangan yang baik (good mining practice). Ini berarti mematuhi prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan yang berlaku dalam pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

"Kami melakukan ketaatan reklamasi dan pengendalian air limpahan tambang. Kehadiran PT GAG Nikel diharapkan dapat memberikan nilai tambah, tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai agen pembangunan yang memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan, terutama masyarakat Pulau Gag," jelasnya.

Pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM telah menangguhkan sementara operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat tentang dampak pertambangan terhadap sektor pariwisata di Raja Ampat.

Evaluasi lapangan menunjukkan adanya lima perusahaan yang beroperasi di bidang pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

PT GAG Nikel adalah satu-satunya perusahaan yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, dengan luas wilayah izin 13.136,00 hektar.

Selain itu, PT GAG Nikel termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga izin atau perjanjian berakhir, berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004.

Scroll to Top