Charly Van Houten Bebaskan Royalti Lagu: Sikap Damai di Tengah Kisruh Industri Musik

Di tengah perdebatan panas seputar royalti yang melanda dunia musik Indonesia, Charly Van Houten, vokalis legendaris ST12, mengambil langkah mengejutkan. Ia mendeklarasikan kebebasan bagi siapa saja untuk membawakan lagu-lagunya tanpa perlu membayar royalti.

"Daripada mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh penyanyi di Indonesia dan dunia, untuk menyanyikan karya laguku," tulis Charly di Instagram pribadinya.

Kebebasan ini berlaku untuk berbagai situasi, baik di panggung besar maupun acara santai, tanpa kewajiban membayar royalti. Charly menekankan pentingnya kedamaian dan menghindari pertengkaran dalam bermusik. Ia meyakini bahwa seni seharusnya tidak menjadi ajang saling tuntut, karena pada hakikatnya semua adalah milik Tuhan.

Pernyataan Charly muncul di tengah kisruh royalti yang mencuat setelah Agnez Mo digugat dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agnez diharuskan membayar denda karena dianggap menyanyikan lagu tanpa izin. Persoalan ini memicu reaksi dari musisi lain, yang kemudian mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Hak Cipta.

Beberapa musisi juga membentuk organisasi VISI untuk menyepakati skema pembayaran royalti langsung dari penyanyi kepada pencipta lagu. Namun, pendekatan ini belum sepenuhnya diterima. Sebagian pencipta lagu merasa royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selama ini tidak adil.

Langkah Charly Van Houten terbilang unik di tengah polemik ini. Ia memilih untuk tidak terlibat dalam sengketa hukum, dan membebaskan penggunaan karyanya tanpa syarat royalti.

Unggahan Charly menuai beragam komentar positif dari warganet. Banyak yang memuji sikap legowonya yang dianggap bijak dan rendah hati. Namun, ada juga yang mempertanyakan apakah kebijakan ini berlaku untuk penggunaan komersial, seperti iklan atau platform digital.

Hingga saat ini, Charly belum memberikan penjelasan detail mengenai cakupan pembebasan royalti tersebut. Namun, langkahnya jelas memberikan warna tersendiri dalam diskusi mengenai hak cipta dan royalti di industri musik Indonesia.

Scroll to Top