Kejagung Cegah Dirut Sritex ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan melarang Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), untuk bepergian ke luar negeri. Tindakan ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex Tbk.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, pencegahan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan. Keberadaan Iwan Kurniawan di dalam negeri diperlukan agar sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangannya, yang bersangkutan dapat segera dihadirkan.

Kejagung berencana memanggil Iwan Kurniawan untuk pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat. Jadwal pasti pemeriksaan tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan tim penyidik.

Masa pencegahan terhadap Iwan Kurniawan telah dimulai sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Sebelumnya, Iwan Kurniawan juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 2 Juni lalu.

Iwan Kurniawan Lukminto adalah adik dari Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Zainuddin Mappa (Direktur Utama Bank DKI tahun 2020) dan Dicky Syahbandinata (Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB).

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari Bank DKI kepada Sritex sebesar Rp 149 miliar dan dari Bank BJB sebesar Rp 543 miliar.

Scroll to Top