Washington DC – Kontroversi kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump kembali mencuat. Terhitung sejak Senin (9/6) dini hari waktu setempat, larangan perjalanan yang diperluas resmi diberlakukan, menutup pintu Amerika bagi warga dari 12 negara.
Negara-negara yang terkena dampak larangan ini termasuk Afghanistan, Iran, Haiti, dan Libya, serta beberapa negara lain yang memiliki hubungan tegang dengan AS atau tengah menghadapi krisis internal yang serius.
Kebijakan ini diperkirakan akan semakin mempersulit jalur masuk bagi para pengungsi dan memperketat imigrasi secara keseluruhan. Pemerintah Trump tampak semakin gencar menindak tegas masuknya imigran ilegal ke Amerika Serikat.
Presiden Trump menyatakan bahwa keputusan ini didorong oleh "serangan teroris" yang baru-baru ini terjadi di Colorado, yang menargetkan komunitas Yahudi. Pelaku serangan tersebut, menurut Gedung Putih, telah melampaui batas izin tinggal visanya di AS.
"Serangan tersebut menegaskan betapa berbahayanya masuknya warga negara asing yang tidak diperiksa dengan benar atau yang melanggar batas masa berlaku visa mereka," tegas Trump.
Gedung Putih merinci bahwa larangan ini mencakup larangan total perjalanan ke AS bagi warga negara Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo-Brazzaville, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Pembatasan sebagian juga diberlakukan bagi para pelancong dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Namun, beberapa visa kerja sementara dari negara-negara ini masih akan diizinkan.
Trump juga memberikan peringatan bahwa daftar negara yang terkena larangan perjalanan dapat bertambah "seiring munculnya ancaman di seluruh dunia."
Di sisi lain, kebijakan ini memberikan pengecualian bagi para atlet yang akan berlaga di Piala Dunia 2026 dan Olimpiade Los Angeles 2028, serta para diplomat dari negara-negara yang terkena dampak larangan.