Bupati Pasuruan Instruksikan Penanganan Cepat DBD di Tengah Lonjakan Kasus

Kabupaten Pasuruan tengah menghadapi tantangan serius dengan meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) dalam dua tahun terakhir. Merespons situasi ini, Bupati Pasuruan mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) untuk mempercepat penanganan pasien DBD.

Bupati menekankan pentingnya respons cepat dalam menangani pasien DBD di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. Ia menyerukan sinergi antara petugas kesehatan dari puskesmas dan Dinas Kesehatan, pemerintah desa/kelurahan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas penyakit ini.

"Mulai dari pencegahan hingga penanganan darurat, semuanya harus dilakukan dengan cepat. Kita menargetkan penurunan kasus DBD yang signifikan di Kabupaten Pasuruan," tegas Bupati saat memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Unit Organisasi Bersifat Fungsional (UOBF) Puskesmas se-Kabupaten Pasuruan.

Data menunjukkan peningkatan kasus DBD yang mengkhawatirkan. Tercatat 724 kasus pada tahun 2023 dan melonjak menjadi 824 kasus pada tahun 2024. Bahkan, hingga bulan Mei 2025, sudah ada 169 orang yang positif DBD, dengan satu kasus kematian.

Menyikapi hal ini, seluruh puskesmas diwajibkan untuk melakukan tindakan pencegahan, seperti penyuluhan kepada masyarakat dan aktif mencari pasien yang diduga terinfeksi DBD. Tujuannya adalah untuk menekan angka kasus dan mencegah komplikasi serius, termasuk kematian.

"Puskesmas harus memberikan respons cepat, mulai dari pencegahan hingga penanganan pasien," imbuh Bupati.

Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya perawatan medis yang cepat dan tepat waktu bagi setiap pasien DBD, termasuk rujukan ke rumah sakit jika diperlukan. Ia berharap, dengan tindakan yang cepat dan tepat, kasus DBD dapat dikendalikan dan risiko kematian dapat diminimalisir.

Bupati juga mengajak pemerintah daerah, Dinkes, pemerintah desa, dan masyarakat untuk bekerja sama secara sinergis dalam upaya pencegahan dan penanganan DBD. Partisipasi aktif masyarakat melalui gerakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dan sosialisasi tentang kebersihan lingkungan juga sangat penting.

"Fogging 2×24 jam setelah ditemukan kasus DBD harus segera dilakukan. Selain itu, pembersihan genangan air, penerapan 3M atau 4M plus untuk mencegah perkembangbiakan nyamuk Aedes aegypti harus ditingkatkan. Dengan demikian, penyebaran kasus DBD dapat terus ditekan," pungkas Bupati.

Scroll to Top