Pemerintah mengambil langkah tegas terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat. Di tengah pencabutan empat izin perusahaan tambang, izin PT GAG Nikel (GN) justru dipertahankan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam yang mencakup aspek lingkungan dan teknis. Hasil peninjauan langsung menunjukkan bahwa operasional tambang GN berjalan sesuai aturan dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.
"PT GAG menunjukkan praktik penambangan yang baik berdasarkan evaluasi tim kami. Kunjungan langsung ke lapangan memperlihatkan kesesuaian dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)," jelas Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta.
GN sendiri telah mengantongi izin operasi produksi sejak 2017. Bahlil menambahkan bahwa perusahaan ini dianggap taat terhadap amdal dan merupakan aset negara yang dapat dioptimalkan dengan pengawasan ketat.
Sementara itu, empat perusahaan lain, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, secara resmi dicabut IUP-nya. Pencabutan ini didasari oleh temuan pelanggaran lingkungan serta pertimbangan kawasan konservasi dan geopark Raja Ampat.
"Pencabutan izin keempat perusahaan ini didasari oleh pelanggaran lingkungan yang disampaikan oleh Menteri LHK. Selain itu, sebagian wilayah konsesi berada di kawasan yang harus dilindungi," ungkap Bahlil.
Pemerintah juga mempertimbangkan keberadaan biota laut dan status konservasi Raja Ampat dalam pengambilan keputusan ini. Hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo, dengan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, turut memengaruhi keputusan tersebut.
"Presiden memberikan perhatian khusus untuk menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia yang berkelanjutan," kata Bahlil.
Meskipun izin GN dipertahankan, pengawasan terhadap aktivitas perusahaan akan diperketat. Pelaksanaan amdal dan reklamasi harus dilakukan secara disiplin untuk mencegah kerusakan di wilayah sensitif seperti terumbu karang.
"GN akan diawasi secara khusus terkait implementasi amdal dan reklamasi. Tidak boleh ada kerusakan terumbu karang," tegas Bahlil.
Keputusan ini diambil di tengah kontroversi terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, di mana sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat menyuarakan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan. Meskipun Kementerian Lingkungan Hidup menemukan pelanggaran lingkungan pada beberapa perusahaan tambang, Kementerian ESDM menilai kegiatan GN tidak menimbulkan sedimentasi atau kerusakan berarti di area pesisir.