Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra.
Menurut Soedeson, tindakan pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Ia menilai pemerintah tidak lepas tangan dalam menanggapi isu ini. Keputusan pencabutan IUP tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan ragu membatalkan kebijakan yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.
"Sikap ini patut diapresiasi. Menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan prinsip keberlanjutan," ujarnya.
Soedeson juga mengingatkan masyarakat untuk melihat persoalan tambang di Raja Ampat secara komprehensif dan objektif, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat di media sosial.
Meskipun demikian, ia menekankan bahwa pencabutan izin ini tidak boleh menjadi akhir dari pengawasan. Soedeson meminta pemerintah tetap melakukan pengawasan ketat terhadap PT Gag Nikel, satu-satunya perusahaan yang izinnya tidak dicabut, agar eksplorasi yang dilakukan tidak merusak lingkungan atau mengabaikan kepentingan masyarakat lokal.
Sebagai informasi, empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah:
- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Nurham
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Kawei Sejahtera Mining
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara komprehensif dampak aktivitas pertambangan nikel di wilayah Geopark Raja Ampat.