Isu perizinan menyanyi lagu dan royalti masih menjadi perdebatan hangat di Indonesia. Di tengah keruhnya polemik ini, beberapa musisi justru mengambil langkah berbeda yang menyejukkan. Mereka secara terbuka mempersilakan siapa saja untuk menyanyikan karya-karya mereka tanpa perlu pusing memikirkan izin atau royalti. Siapa saja mereka?
Charly van Houten: Bebas Nyanyi Tanpa Syarat
Charly van Houten, vokalis dengan suara khas yang populer melalui lagu-lagu melankolis ST12, tampaknya sudah jenuh dengan drama royalti. Melalui unggahan di Instagram, ia dengan gamblang menyatakan kebebasan bagi siapa pun untuk menyanyikan seluruh lagunya tanpa perlu membayar sepeser pun.
"Daripada mumet… Saya, Charly VHT, membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku," tulis Charly. Ia pun mengajak semua pihak untuk menyelesaikan masalah royalti dengan kepala dingin, mengedepankan persatuan.
Rian D’MASIV: Bebas untuk Band, Royalti untuk EO
Rian Ekky Pradipta atau Rian D’MASIV memilih pendekatan yang sedikit berbeda. Ia memperbolehkan band dan penyanyi untuk membawakan lagu-lagunya di mana pun dan kapan pun mereka mau. Namun, untuk promotor dan Event Organizer (EO), ia tetap menghimbau untuk mengurus royalti secara resmi melalui lembaga kolektif yang berwenang.
"Biar pencipta lagu kayak gue dan teman-teman pencipta lagu lainnya kaya raya… Aamiin," tulis Rian di akun X pribadinya.
Rhoma Irama: Raja Dangdut Tak Menagih
Sang Raja Dangdut, Rhoma Irama, pun tak ketinggalan memberikan angin segar. Melalui kanal YouTube miliknya, Rhoma dengan tegas menyatakan bahwa siapa pun boleh menyanyikan lagu-lagunya sepuasnya tanpa perlu membayar royalti atau khawatir akan ditagih.
"Silakan sepuas-puasnya nyanyiin lagu saya, sampai serak-serak, gak usah bayar. Hak eksklusif saya, kan," ujarnya.
Ariel NOAH: Tetap Lewat LMK
Ariel NOAH mengizinkan siapa pun membawakan lagunya tanpa izin langsung. Ia meminta pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Ariel merasa mekanisme izin langsung kurang sesuai di Indonesia.