Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Panduan Lengkap dan Jadwal Pencairan

Kabar baik bagi para pekerja! Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja formal di tengah berbagai tantangan.

Penting bagi Anda untuk mengecek apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025. Proses pengecekan status penerima ini sangat mudah, bisa dilakukan secara online, praktis, dan cepat.

Cara Mudah Cek Status Penerima BSU 2025:

Tersedia dua cara untuk mengecek status penerima BSU Anda:

  1. Melalui Website:

    • Kunjungi laman resmi: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
    • Isi data yang diminta: nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
    • Klik "Lanjutkan".
  2. Melalui Aplikasi JMO:

    • Unduh aplikasi JMO (jika belum terpasang).
    • Buat akun dengan NIK KTP dan nomor telepon.
    • Login ke akun Anda.
    • Pada halaman utama, cari dan klik banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
    • Isi data yang diminta: KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor telepon, dan email.
    • Klik "Lanjutkan".

Kapan BSU 2025 Cair?

Pemerintah menargetkan pencairan BSU sebelum pertengahan Juni 2025, atau selambat-lambatnya tanggal 14 Juni 2025. Saat ini, data penerima BSU masih dalam tahap pemutakhiran untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU?

Berikut adalah beberapa persyaratan penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
  4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

Pastikan Anda memenuhi persyaratan tersebut dan segera cek status penerima BSU Anda!

Scroll to Top