Jakarta – Nazaruddin Dek Gam, Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Aceh I, dengan tegas menuntut agar empat pulau yang saat ini berada di bawah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) segera dikembalikan ke Aceh. Keempat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Nazaruddin Dek Gam menyayangkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
"Saya mendesak Mendagri untuk segera mengembalikan pulau-pulau tersebut ke Provinsi Aceh," ujarnya pada hari Rabu (11/6).
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menekankan bahwa penduduk di keempat pulau itu sejak lama telah memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh. Menurutnya, fakta ini menjadi alasan kuat mengapa Pulau Panjang hingga Mangkir Ketek seharusnya tidak dialihkan ke Sumatera Utara.
"Masyarakat di sana dari dulu sudah ber-KTP Aceh, jadi semuanya sudah ada dasar hukumnya untuk Aceh. Tidak ada dasar bagi Sumatera Utara di situ," tegasnya.
Mendagri Tito Dituding Membuat Kegaduhan
Dek Gam mengkritik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan menyarankan agar fokus pada isu-isu lain yang lebih mendesak. Ia menilai bahwa keputusan Mendagri terkait empat pulau ini hanya menimbulkan kegaduhan.
"Mendagri lebih baik mengurusi masalah lain saja. Tidak perlu ikut campur urusan seperti ini, Mendagri ini hanya bikin gaduh saja," cetusnya.
Perubahan status administrasi keempat pulau tersebut diatur dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Sebelumnya, keempat pulau tersebut dimiliki oleh warga Aceh dengan bukti kepemilikan yang sah, yang ditandai dengan prasasti yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2008.
Tito Karnavian membantah adanya kepentingan pribadi pemerintah pusat dalam perubahan status keempat pulau tersebut. Ia menjelaskan bahwa tujuan pemerintah adalah untuk menyelesaikan masalah batas wilayah secara objektif dan berdasarkan hukum.
Tito menjelaskan bahwa batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah telah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat. Hasil penelitian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk memutuskan bahwa keempat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.
"Batas daratnya sudah selesai antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah. Sudah ditandatangani kedua belah pihak, tinggal batas lautnya saja," ungkap Tito di Istana Kepresidenan pada hari Selasa (10/6).