Batam – Kasus dugaan korupsi pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2022 memasuki babak baru. Mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020-2023, dengan inisial MTR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan mencoba melarikan diri.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 10 miliar.
Nilai kontrak awal proyek adalah Rp 9,66 miliar, namun kemudian mengalami perubahan menjadi hampir Rp 10 miliar karena adanya perubahan pekerjaan atau Contract Change Order (CCO). Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1 dan 2, rangka serta penutup atap, serta penataan lanskap.
Dalam proses pelaksanaan proyek, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan telah selesai 100 persen ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Bahkan, diduga ada rekayasa agar dana anggaran dapat dicairkan sepenuhnya.
Diduga, penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak pelaksana kegiatan, serta konsultan pengawas. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan yang mencapai Rp 9,08 miliar, berdasarkan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT yang bertindak sebagai konsultan perencana melalui PT Daffa Cakra Mulia, serta menggunakan PT Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas.
Dalam perkembangan kasus ini, tersangka HT telah menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 527 juta. Uang tersebut disetorkan ke rekening Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam bentuk mata uang asing, yaitu SGD 45.000.
Berkas perkara untuk ketiga tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses persidangan.
Sementara itu, tersangka MTR akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 10 Juni hingga 29 Juni 2025, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.