Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM), properti milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), putra dari pengusaha minyak Riza Chalid. Penyitaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada periode 2018-2023.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah berada di lokasi sejak pagi hari untuk melakukan penyitaan. Aset yang disita meliputi dua lokasi penyimpanan minyak PT OTM seluas total 222.615 meter persegi.
Di kedua lokasi tersebut terdapat sejumlah tangki penyimpanan minyak dengan berbagai kapasitas, yaitu:
- 5 tangki berkapasitas 24.400 kiloliter
- 3 tangki berkapasitas 20.200 kiloliter
- 4 tangki berkapasitas 12.600 kiloliter
- 7 tangki berkapasitas 7.400 kiloliter
- 2 tangki berkapasitas 7.000 kiloliter
Selain itu, turut disita dua dermaga yang digunakan untuk aktivitas bongkar muat minyak mentah dari kapal tanker dan kapal LNG, serta sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 34.241.04.
Meskipun disita, operasional kilang minyak tersebut akan tetap berjalan dan dikelola oleh PT Pertamina Patraniaga.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun, yang meliputi kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan BBM melalui DMUT/Broker, pemberian kompensasi dan subsidi.