DPR Apresiasi Ketegasan Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat

Anggota Komisi XI DPR, Puteri Komarudin, memberikan pujian atas tindakan tegas Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Geopark Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurutnya, langkah ini adalah sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

"Pencabutan IUP ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk menindak perusahaan yang melanggar hukum dan merusak lingkungan. Saya sangat mengapresiasi respons cepat pemerintah dalam menata sektor pertambangan," ujarnya.

Puteri juga menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Menteri Bahlil untuk menertibkan IUP di kawasan lindung, khususnya di Raja Ampat, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

"Kami mendukung penuh langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil Menteri ESDM dalam menata IUP di kawasan hutan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025," tegasnya.

Ia meyakini bahwa keputusan pemerintah mencabut IUP empat perusahaan tambang, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, telah melalui pertimbangan yang mendalam. Keempat perusahaan tersebut dinilai memiliki catatan pelanggaran yang signifikan dan beroperasi di kawasan konservasi vital, yaitu Geopark Raja Ampat, yang diakui UNESCO sebagai Global Geopark pada tahun 2023.

Puteri menambahkan, Menteri Bahlil telah meninjau langsung wilayah pertambangan di Raja Ampat atas arahan Presiden Prabowo. "Hasil evaluasi lapangan yang cermat kemudian dibahas dalam rapat terbatas tingkat tinggi, yang menghasilkan keputusan bulat untuk mencabut IUP perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar," jelasnya.

Terkait keberadaan PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam, yang tetap dipertahankan untuk beroperasi, Puteri mendorong pemerintah untuk memastikan perusahaan tersebut benar-benar memberdayakan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang terencana dan berkelanjutan.

"UU Minerba menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan tanggung jawab sosial perusahaan," pungkas Puteri.

Scroll to Top