Kerugian Tambang Nikel Raja Ampat Lebih Parah dari Kasus PT Timah?

Pakar ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mengemukakan bahwa kegiatan penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berpotensi menimbulkan kerugian yang secara nilai bahkan melampaui dampak dari kasus korupsi PT Timah Tbk.

Menurut Fahmy, kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi yang diperoleh negara dari operasi sejumlah perusahaan tambang di Raja Ampat. Ia menekankan bahwa Raja Ampat memiliki keanekaragaman hayati yang unik dan langka, dan kerusakan ekosistemnya tidak dapat dipulihkan.

Fahmy memperkirakan kerugian negara akibat pertambangan di Raja Ampat bisa melebihi Rp300 triliun, merujuk pada kerugian Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan dalam kasus PT Timah. Ia berpendapat bahwa kerusakan alam di Raja Ampat seharusnya dinilai jauh lebih tinggi.

Fahmy menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, namun ia berharap pemerintah juga mencabut izin PT GAG Nikel (GN). Ia menolak alasan bahwa reklamasi telah dilakukan dengan baik atau jarak lokasi tambang dengan pusat konservasi utama dapat dijadikan pembenaran.

Fahmy mencontohkan bahwa limbah tambang nikel berupa debu dapat terbawa angin hingga ratusan kilometer dan mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia karena kandungan arsenik di dalamnya. Ia juga menegaskan bahwa PT GAG Nikel melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang melarang aktivitas tambang di pulau kecil tanpa syarat apapun.

Fahmy menekankan pentingnya membebaskan Raja Ampat dari segala aktivitas pertambangan untuk mencegah krisis ekologi. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk menginvestigasi proses penerbitan izin tambang di Raja Ampat dan menindak tegas jika ditemukan praktik korupsi atau kolusi.

Sebelumnya, terdapat lima perusahaan tambang dengan IUP di Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Presiden Prabowo Subianto telah mencabut IUP empat perusahaan di antaranya.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri juga telah memulai penyelidikan dugaan tindak pidana terkait IUP di Raja Ampat. Penyelidikan difokuskan pada empat IUP yang telah dicabut pemerintah.

Scroll to Top