Kabar Baik untuk Negara: Royalti Tambang Mineral dan Batu Bara Resmi Naik Mulai 2025!

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan aturan baru terkait tarif royalti untuk mineral dan batu bara yang akan mulai berlaku pada 11 April 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sesuai Pasal 11 PP No. 19 tahun 2025, peraturan ini akan efektif 15 hari setelah tanggal diundangkan, yaitu mulai 26 April 2025.

PP ini diterbitkan dengan tujuan menyesuaikan jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian ESDM, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

Pasal 1 menjelaskan bahwa PNBP yang berlaku di Kementerian ESDM berasal dari:

  • Pemanfaatan sumber daya alam
  • Pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral
  • Penggunaan sarana dan prasarana
  • Denda administratif
  • Penempatan jaminan

Pasal 3 memberikan pengecualian, dimana pemegang izin usaha pertambangan yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara berpotensi memperoleh insentif royalti 0% dengan pertimbangan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan industri. Detail mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti 0% ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri ESDM setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Berikut adalah daftar tarif royalti terbaru untuk beberapa komoditas pertambangan mineral dan batu bara, sesuai dengan PP No. 19 tahun 2025:

1. Batu Bara

  • Batu bara (open pit)
    • Kalori ≤ 4.200 per kg:
      • HBA ≤ US$70 per ton: 5% dari harga
      • US$70 ≤ HBA ≤ US$90 per ton: 6% dari harga
      • HBA ≥ US$90 per ton: 9% dari harga
    • Kalori > 4.200 – 5.200 per kg:
      • HBA ≤ US$70 per ton: 7% dari harga
      • US$70 ≤ HBA ≤ US$90 per ton: 8,5% dari harga
      • HBA ≥ US$90 per ton: 11,5% dari harga
    • Kalori > 5.200 per kg:
      • HBA ≤ US$70 per ton: 9,5% dari harga
      • US$70 ≤ HBA ≤ US$90 per ton: 11,5% dari harga
      • HBA ≥ US$90 per ton: 13,5% dari harga
  • Batu bara (underground)
    • Kalori ≤ 4.200 per kg:
      • HBA ≤ US$70 per ton: 4% dari harga
      • US$70 ≤ HBA ≤ US$90 per ton: 5% dari harga
      • HBA ≥ US$90 per ton: 7% dari harga
    • Kalori > 4.200 – 5.200 per kg:
      • HBA ≤ US$70 per ton: 6% dari harga
      • US$70 ≤ HBA ≤ US$90 per ton: 7,5% dari harga
      • HBA ≥ US$90 per ton: 9,5% dari harga
    • Kalori > 5.200 per kg:
      • HBA ≤ US$70 per ton: 8,5% dari harga
      • US$70 ≤ HBA ≤ US$90 per ton: 10,5% dari harga
      • HBA ≥ US$90 per ton: 12,5% dari harga

2. Nikel

  • Bijih Nikel:
    • HMA ≤ US$ 18 per ton: 14% dari harga
    • US$ 18 ≤ HMA ≤ US$ 21 per ton: 15% dari harga
    • US$ 21 ≤ HMA ≤ US$ 24 per ton: 16% dari harga
    • US$ 24 ≤ HMA ≤ US$ 31 per ton: 18% dari harga
    • HMA ≥ US$ 31 per ton: 19% dari harga
    • Kadar Ni ≤ 1,5%: 2% dari harga
  • Produk Pemurnian:
    • Nickel pig iron (NPI): Lihat detail tarif berdasarkan HMA
    • Nickel Matte: Lihat detail tarif berdasarkan HMA
    • Ferro Nickel (FeNi): Lihat detail tarif berdasarkan HMA
    • Nickel oksida/hidroksida/MHP/HNC/Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/Kobalt Sulfida/Krom Oksida/Logam Krom/Mangan Oksida/Magnesium Oksida/Magnesium Sulfat: 2% dari harga
    • Logam Nickel: 1,5% dari harga

3. Tembaga

  • Bijih Tembaga: Lihat detail tarif berdasarkan HMA
  • Konsentrat Tembaga: Lihat detail tarif berdasarkan HMA
  • Katoda Tembaga: Lihat detail tarif berdasarkan HMA

4. Emas

  • Sebagai produk ikutan dari tembaga, konsentrat tembaga, dan olahan lumpur anoda: Lihat detail tarif berdasarkan HMA
  • Emas Primer (sebagai logam utama): Lihat detail tarif berdasarkan HMA

5. Perak

  • Sebagai ikutan tembaga dan konsentrat tembaga: 5% dari harga
  • Sebagai olahan dari lumpur anoda: 5% dari harga
  • Perak primer (logam utama): 5% dari harga

6. Timah

  • Logam Timah: Lihat detail tarif berdasarkan HMA
  • Terak Timah: Wolfram/Tantalum/Neobium/Stibium: 1% dari harga
  • Monasit-Xenotim: 1% dari harga
  • Zirkon/Iliminit/Rutil: 4% dari harga
  • Spodomene: 4% dari harga
  • REO ≥ 99%: 1% dari harga

7. Bauksit

  • Bauksit: 7% dari harga
  • Produk pemurnian:
    • Chemical Grade Alumina/Smelter Grade Alumina: 3% dari harga
    • Logam Aluminium/Besi Oksida (Hematit)/Magnesium Oksida: 2% dari harga
    • Galium Oksida: 1% dari harga

Kenaikan tarif royalti ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan, yang selanjutnya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Scroll to Top