Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan empat pulau yang sebelumnya dianggap bagian dari Provinsi Aceh, kini masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang. Keputusan ini memicu berbagai reaksi, mengingat sengketa wilayah ini telah berlangsung selama puluhan tahun.
Awal Mula Persoalan
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa akar permasalahan ini bermula pada tahun 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan verifikasi terhadap pulau-pulau di Indonesia. Pada proses verifikasi di Aceh, tim tidak menemukan catatan mengenai empat pulau yang kini menjadi sengketa. Gubernur Aceh saat itu mengkonfirmasi bahwa wilayahnya terdiri dari 260 pulau.
Namun, pada saat yang sama, Pemerintah Daerah Sumatera Utara melaporkan keberadaan 213 pulau di wilayahnya, termasuk empat pulau yang kini dipersengketakan. Hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi di Sumut pun dikonfirmasi oleh Gubernur Sumatera Utara saat itu.
Kejanggalan Koordinat dan Proses Panjang
Setelah Kemendagri melakukan konfirmasi koordinat, ditemukan kejanggalan. Koordinat yang diberikan oleh Pemerintah Aceh tidak sesuai dengan lokasi empat pulau yang dimaksud. Bahkan, jarak antara koordinat yang diberikan dengan lokasi pulau mencapai 78 kilometer.
Kemendagri kemudian melakukan rapat dan analisa spasial, yang pada akhirnya menegaskan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Aceh sempat merevisi koordinat, namun setelah melalui serangkaian rapat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, keputusan tetap tidak berubah.
Pada tahun 2022, Kemendagri menerbitkan keputusan yang memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah Sumut. Keputusan ini disomasi oleh Gubernur Aceh, yang kemudian difasilitasi dengan survei faktual ke lokasi. Meskipun survei menemukan tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan makam yang sering dikunjungi untuk berziarah, konflik tetap berlanjut.
Pertimbangan Lokasi dan Kesiapan Menghadapi Gugatan
Salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini adalah lokasi geografis. Kemendagri menilai bahwa empat pulau tersebut lebih dekat dengan wilayah Sumatera Utara. Batas wilayah darat yang telah disepakati menjadi patokan, mengingat batas wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan.
Mendagri Tito Karnavian juga menegaskan bahwa penetapan ini telah melalui proses panjang dan melibatkan banyak instansi. Kemendagri siap menghadapi gugatan dari Pemerintah Provinsi Aceh jika tidak menerima keputusan ini. Gugatan dapat diajukan melalui pengadilan negeri pusat, PTUN, atau bahkan Mahkamah Konstitusi.
Upaya Dialog
Meskipun demikian, Kemendagri juga akan menempuh upaya dialog dengan Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh. Pertemuan akan difasilitasi oleh Kemendagri dan Kemenko Polhukam untuk memberikan penjelasan terkait pertimbangan pengambilan keputusan ini. Kemendagri berharap, melalui dialog, dapat ditemukan solusi terbaik untuk semua pihak.