Musisi Indonesia yang Bebaskan Lagu Mereka Dinyanyikan Siapa Saja

Di tengah ramainya perdebatan soal royalti musik, beberapa musisi Indonesia mengambil langkah berbeda. Mereka membebaskan siapa saja untuk menyanyikan lagu ciptaan mereka tanpa perlu izin khusus. Siapa saja mereka?

Beberapa nama besar seperti Rhoma Irama, Charly Van Houten, Rian D’MASIV, dan Ariel NOAH, memberikan lampu hijau bagi siapapun yang ingin membawakan karya mereka.

Daftar Musisi Pembebas Lagu

Berikut adalah daftar musisi yang mengizinkan lagu mereka dinyanyikan ulang:

  • Rhoma Irama: Sang Raja Dangdut mempersilakan seluruh penyanyi dangdut di dunia untuk menyanyikan lagu-lagunya tanpa perlu khawatir soal royalti.
  • Charly Van Houten: Vokalis Setia Band ini juga memberikan kebebasan serupa. Ia tak ingin ribet dengan urusan perizinan dan mempersilakan siapa saja menyanyikan karyanya, baik di panggung maupun acara santai.
  • Rian D’MASIV: Rian memperbolehkan band dan penyanyi untuk membawakan lagu-lagu D’MASIV. Namun, ia menekankan pentingnya pembayaran royalti dari promotor dan penyelenggara acara ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
  • Ariel NOAH: Vokalis NOAH ini juga setuju lagunya dinyanyikan tanpa izin langsung. Sama seperti Rian, ia menekankan pentingnya pembayaran royalti melalui LMK, karena sistem perizinan langsung belum ideal diterapkan di Indonesia.

Royalti Tetap Penting

Meskipun memberikan izin untuk menyanyikan lagu secara bebas, para musisi ini tetap menekankan pentingnya pembayaran royalti. Pembayaran ini dilakukan oleh penyelenggara acara kepada pencipta lagu melalui LMK, sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengatur bahwa membawakan lagu orang lain di tempat umum, apalagi untuk tujuan komersial, memerlukan izin atau lisensi dari pemegang hak cipta atau LMK. Izin ini tidak diperlukan jika pertunjukan bertujuan untuk pendidikan, penelitian, kegiatan non-komersial, atau jika lagu tersebut sudah menjadi domain publik.

Scroll to Top