Ayah Farel Prayoga Terjerat Kasus Judi Online, Jadi Tersangka!

Kabar mengejutkan datang dari keluarga penyanyi cilik Farel Prayoga. Joko Suyoto (46), ayah dari Farel, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring atau judi online (judol) oleh Polresta Banyuwangi.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada hari Selasa, 11 Juni 2025. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengungkapkan bahwa Joko diamankan di kediamannya di Kecamatan Surono.

"Petugas mendatangi rumah yang bersangkutan dan langsung melakukan penangkapan," jelas Komang Yogi. Joko kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat penangkapan, istri Joko, Siti Mujayanah, juga turut diamankan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Siti Mujayanah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan Joko, termasuk sebuah telepon genggam yang berisi percakapan dan transaksi terkait judi online.

Menurut pengakuan Joko, dirinya telah aktif bermain judi online jenis mahyong selama beberapa bulan terakhir. Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut mengenai jumlah transaksi yang telah dilakukan oleh Joko dalam aktivitas haram tersebut.

Selain Joko, Polresta Banyuwangi juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus judi online ini. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang kasus perjudian online yang menjerat masyarakat.

Scroll to Top