Jakarta – Timnas Indonesia bersiap menghadapi babak krusial dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia pada Oktober 2025. Pertanyaan besar yang muncul: negara mana yang akan ditunjuk sebagai tuan rumah babak keempat ini?
Regulasi FIFA terkait penentuan tuan rumah telah ditetapkan dalam "Regulations FIFA World Cup 2026 Preliminary Competition" sejak Juni 2023. Aturan ini memberikan wewenang kepada AFC untuk memutuskan apakah pertandingan akan digelar di tempat netral atau di stadion negara peserta. FIFA memiliki hak khusus untuk menyetujui pengecualian terkait lokasi pertandingan, termasuk kemungkinan turnamen di negara anggota yang berpartisipasi atau wilayah netral.
AFC menerapkan sistem pengajuan untuk penentuan tuan rumah babak keempat. Sejumlah negara telah mengajukan diri, termasuk Arab Saudi, Qatar, Irak, dan Indonesia. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari AFC mengenai negara yang terpilih.
Proses undian grup babak keempat dijadwalkan pada 17 Juli 2025 di Osaka, Jepang. Penentuan pot undian didasarkan pada peringkat FIFA terbaru yang akan dirilis pada 10 Juli 2025, menggunakan hasil pertandingan di kalender FIFA periode Juni 2025. Timnas Indonesia diperkirakan berada di pot ketiga karena peringkat FIFA mereka saat ini.
Meskipun ada spekulasi mengenai Arab Saudi dan Qatar sebagai kandidat kuat, status tuan rumah babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia masih belum final dan menunggu pengumuman resmi dari AFC.