Keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang memindahkan administrasi empat pulau di wilayah Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) memicu kontroversi. Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025.
Empat pulau yang menjadi sumber perselisihan adalah Pulau Mangkir Besar (atau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Sebelumnya, pulau-pulau ini berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, namun kini secara resmi menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Perubahan status ini sontak menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Aceh, yang merasa wilayah mereka dicaplok secara sepihak.
Menyusul polemik ini, Gubernur Sumut, Bobby Nasution, berinisiatif menemui Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, di Banda Aceh pada 4 Juni 2025. Pertemuan yang juga dihadiri oleh Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, bertujuan untuk membangun komunikasi yang baik antar kedua daerah pasca-penetapan status wilayah tersebut.
Bobby Nasution bahkan membagikan momen pertemuannya di akun Instagram pribadinya (@bobbynst). Namun, unggahan tersebut justru menuai banjir kritikan dan komentar negatif dari warganet, khususnya dari Aceh. Banyak yang menuding Sumut melakukan "pencaplokan" wilayah dan menuntut pengembalian pulau-pulau tersebut ke Aceh.
Menanggapi gelombang protes, Bobby Nasution menegaskan bahwa perubahan status administratif empat pulau itu adalah murni keputusan pemerintah pusat, bukan inisiatif Pemerintah Provinsi Sumut. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki batasan wewenang dalam hal ini.
"Secara wilayah, provinsi Sumut maupun Aceh tidak memiliki wewenang untuk menyerahkan atau mengambil pulau. Semua ada aturannya," ujar Bobby.
Bobby juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan antar kedua daerah, mengingat banyaknya warga Aceh yang tinggal di Sumut, dan sebaliknya. Ia menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persaudaraan. "Jangan sampai warga Sumut anti melihat plat BL (Aceh) dan orang Aceh anti lihat plat BK (Medan). Itu yang kita tidak mau," pungkasnya.