Anggota Komisi III DPR RI menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim. Kebijakan ini dianggap sebagai wujud komitmen Prabowo dalam membenahi sistem hukum di Indonesia.
Menurut anggota dewan tersebut, keputusan menaikkan gaji hakim menunjukkan perhatian khusus presiden terhadap upaya menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Apresiasi disampaikan atas keberanian Presiden Prabowo mengambil kebijakan ini di tengah upaya efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawasi pelaksanaan kebijakan kenaikan gaji hakim ini. Langkah ini dinilai sebagai momen penting yang menjawab aspirasi para hakim di seluruh Indonesia yang telah lama menantikan peningkatan kesejahteraan.
Remunerasi yang layak bagi hakim dianggap sangat penting untuk menjaga independensi dan profesionalitas lembaga kehakiman. Anggota DPR juga mendorong lembaga kehakiman untuk terus melakukan reformasi internal.
"Ujung tombak penegakan hukum berada di tangan lembaga kehakiman. Oleh karena itu, negara memang harus memberikan perhatian khusus," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa institusi kehakiman harus terus berinovasi dalam manajemen perkara.
Presiden Prabowo sendiri telah mengumumkan kenaikan gaji hakim yang bervariasi, dengan kenaikan tertinggi mencapai 280 persen untuk golongan hakim paling junior. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan integritas para hakim dalam menjalankan tugas mereka.