Menkes Angkat Bicara Soal Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan Swasta: Bisa Jadi Edukasi!

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya buka suara terkait aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan pemegang polis asuransi kesehatan swasta untuk ikut menanggung sebagian kecil biaya pengobatan, atau yang dikenal dengan istilah co-payment sebesar 10 persen.

Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Menkes Budi mengakui belum mendalami secara detail isi aturan tersebut, namun memahami bahwa kebijakan ini spesifik berlaku untuk asuransi swasta.

"Saya belum terlalu update dengan aturan ini, tapi sepengetahuan saya, ini hanya berlaku untuk asuransi swasta," ungkap Menkes Budi kepada awak media, Kamis (12/6/2025).

Meski belum bisa memberikan komentar lebih lanjut sebelum mempelajari secara menyeluruh, Menkes Budi melihat adanya sisi positif dari penerapan sistem co-payment. Ia menilai, sistem ini berpotensi memberikan edukasi bagi para pemegang polis.

"Menurut saya, ada manfaatnya juga dengan adanya co-payment ini. Mirip seperti asuransi kendaraan, jika terjadi kecelakaan, kita tetap harus membayar sebagian kecil. Dengan begitu, kita menjadi lebih berhati-hati saat berkendara," jelasnya.

Ia menganggap prinsip serupa dapat diterapkan dalam bidang kesehatan. Co-payment diharapkan bisa memotivasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan mereka.

"Saya rasa ini bagus untuk mendidik para pemegang polis asuransi swasta agar mereka menjaga kesehatan dan tidak mudah sakit," imbuh Menkes Budi.

Sistem co-payment berarti peserta asuransi akan menanggung sebagian kecil dari total biaya layanan kesehatan, sementara sisanya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Kebijakan ini sebelumnya menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, terutama terkait keadilan dan beban biaya tambahan yang harus ditanggung pasien.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, SEOJK No.7/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2026, dengan masa penyesuaian hingga 31 Desember 2026 untuk polis yang diperpanjang secara otomatis.

OJK menjelaskan, "Melalui ketentuan ini, OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang di tengah tren inflasi medis yang terus meningkat," demikian pernyataan resmi OJK, Kamis (5/6/2025).

OJK menegaskan bahwa skema co-payment diterapkan untuk mengendalikan laju inflasi medis yang rata-rata 2-3 kali lebih tinggi dari inflasi umum di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini bertujuan mencegah over-utilization atau penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan oleh pemegang polis, sehingga premi tetap terjangkau dalam jangka panjang.

"Copayment diharapkan membuat peserta lebih bijak memakai layanan medis, sekaligus menekan moral hazard," demikian penjelasan OJK dalam dokumen tanya jawab (FAQ) resmi.

Scroll to Top