Pengacara Kondang Hotma Sitompul Berpulang di Usia 75 Tahun

Dunia hukum Indonesia berduka. Pengacara ternama, Hotma Sitompul, menghembuskan napas terakhirnya pada hari Rabu, 16 April 2025, pukul 11.15 WIB. Beliau wafat di usia 75 tahun setelah menjalani perawatan intensif di ICU RS Cipto Mangunkusumo Kencana, Jakarta.

Semasa hidupnya, Hotma Sitompul dikenal sebagai sosok pengacara ulung yang mendirikan LBH Mawar Saron, sebuah lembaga nirlaba di bawah Yayasan Hotma Sitompoel. Namanya melambung berkat kiprahnya menangani berbagai kasus hukum yang melibatkan figur publik dan masyarakat luas.

Berikut adalah beberapa kasus penting yang mewarnai perjalanan karir Hotma Sitompul:

Kasus Pembunuhan Engeline di Bali (2015)

Hotma Sitompul semakin dikenal publik saat menangani kasus pembunuhan tragis Engeline Megawe di Bali. Jenazah bocah malang tersebut ditemukan terkubur di halaman belakang rumahnya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu pembantu rumah tangga bernama Agus Tay Hamba May dan ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe.

Kasus Narkoba Raffi Ahmad (2013)

Pada tahun 2013, Raffi Ahmad ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di kediamannya. Hotma Sitompul saat itu berupaya agar kliennya tidak perlu menjalani rehabilitasi. Dasar argumentasinya adalah hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan tidak adanya kandungan zat narkotika dalam tubuh Raffi Ahmad.

Kasus Perdata Baim Wong (2019)

Hotma Sitompul juga terlibat dalam kasus perdata yang melibatkan Baim Wong dengan QQ Production milik Astrid. Baim Wong dan Lucky Perdana digugat oleh Astrid atas dugaan pelanggaran hukum.

Kasus KDRT Rizky Billar (2022)

Dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Rizky Billar, Hotma Sitompul mengambil alih peran pengacara dari sepupunya, Adek Erfil Manurung.

Scroll to Top