Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut: Presiden Prabowo Turun Tangan

Polemik kepemilikan empat pulau yang diperebutkan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penanganan sengketa wilayah tersebut.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah komunikasi intensif antara DPR dan Presiden Prabowo. Presiden berjanji akan segera mengambil langkah terbaik untuk menyelesaikan perselisihan ini.

Dasco menambahkan, Prabowo menargetkan penyelesaian masalah empat pulau ini dalam waktu dekat. Keputusan final diharapkan dapat diumumkan pada pekan depan.

Keempat pulau yang menjadi sumber perseteruan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Awalnya, pulau-pulau ini merupakan bagian dari wilayah Aceh. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Keputusan Mendagri yang diterbitkan pada 25 April 2025, mendukung klaim Sumut.

Pemprov Aceh tidak menerima keputusan tersebut dan terus berupaya agar keempat pulau tersebut kembali menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sejak sebelum tahun 2022.

Kemendagri memberikan penjelasan terkait polemik ini. Menurut Kemendagri, sengketa ini bermula dari usulan perubahan nama pulau yang diajukan Pemprov Aceh pada tahun 2009. Saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri menemukan 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk keempat pulau yang kini menjadi sengketa. Gubernur Sumatera Utara pada tahun 2009 mengkonfirmasi keberadaan 213 pulau tersebut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Scroll to Top