Aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi pusat perhatian hingga memicu tindakan tegas dari pemerintah. Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan penting dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Empat IUP Dicabut, Satu Dipertahankan
Keputusan pencabutan IUP ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang menekankan bahwa langkah ini diambil atas dasar berbagai pertimbangan matang dan persetujuan langsung dari Presiden. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merinci keempat perusahaan yang dicabut izinnya, yaitu PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Sementara itu, IUP yang dipegang oleh PT Gag Nikel tetap berlaku. Alasan di balik keputusan ini adalah hasil evaluasi menyeluruh yang menunjukkan bahwa PT Gag Nikel beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.
Komnas HAM Soroti Potensi Pelanggaran HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, khususnya terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat. Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Komnas HAM menemukan fakta bahwa enam pulau kecil di Raja Ampat menjadi lokasi pertambangan nikel. Hal ini bertentangan dengan regulasi yang melarang penggunaan pulau-pulau kecil untuk aktivitas pertambangan. Selain kerusakan lingkungan, Komnas HAM juga mengkhawatirkan potensi konflik sosial antara masyarakat yang pro dan kontra terhadap pertambangan.
Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Digelar
Aparat penegak hukum turut bergerak untuk menindaklanjuti isu ini. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri sedang mendalami dugaan tindak pidana terkait IUP di Raja Ampat, dengan menggandeng kementerian dan lembaga terkait. Proses penyelidikan telah dimulai untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam proses perizinan dan operasional pertambangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan kajian terkait potensi tindak pidana korupsi dalam sektor pertambangan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kajian ini masih dalam tahap penelaahan untuk memastikan ada tidaknya indikasi korupsi.