Kontroversi terkait status empat pulau yang berpindah dari Aceh Singkil ke wilayah Sumatera Utara terus bergulir. Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh I, Muslim Ayub, dengan tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan sanksi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas keputusan yang dianggapnya problematik ini.
Menurut Muslim Ayub, keputusan Mendagri telah menimbulkan kehebohan di masyarakat dan mengkerdilkan peran DPR RI. Ia merasa bahwa masyarakat menyalahkan DPR atas keputusan tersebut, padahal mereka tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
"Keputusan yang tidak benar ini membuat kami tidak nyaman," ujarnya dalam sebuah diskusi daring. Ia menambahkan bahwa jika dirinya adalah seorang gubernur, kepala dinas yang membuat keputusan kontroversial semacam itu akan langsung dipecat.
Polemik ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memindahkan status empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, dari Aceh ke Sumatera Utara.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengambil alih penanganan persoalan ini. Prabowo berjanji akan segera mengambil keputusan terbaik untuk menyelesaikan sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.
Dasco juga menyatakan bahwa Presiden menargetkan penyelesaian masalah ini dalam waktu dekat. "Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," tegasnya.
Desakan untuk memberikan sanksi kepada Mendagri Tito Karnavian menunjukkan betapa seriusnya dampak dari keputusan kontroversial ini. Masyarakat Aceh merasa dirugikan dan berharap Presiden Prabowo dapat mengambil langkah-langkah yang adil dan bijaksana untuk menyelesaikan konflik ini.