Sebuah fakta menarik terungkap dalam sebuah podcast, di mana nama mantan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno, disebut terlibat dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Dalam podcast tersebut, pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa Pratikno turut serta dalam diskusi terkait isu keaslian ijazah S1 Jokowi yang dipermasalahkan oleh Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) pada tahun 2022.
Rivai menuturkan bahwa ia diajak oleh Otto Hasibuan, yang juga pengacara Jokowi, untuk memberikan pertimbangan hukum dalam menghadapi polemik yang menjadi perhatian publik tersebut.
"Pak Pratikno waktu itu berdiskusi dengan Pak Otto, mengenai opsi untuk menunjukkan ijazah tersebut," ujar Rivai. Ia bahkan mengklaim telah memeriksa langsung ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan memastikan keasliannya.
Meskipun demikian, berdasarkan diskusi dengan Pratikno dan kajian tim hukum Jokowi, diputuskan untuk tidak mempublikasikan ijazah tersebut. Rivai menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh beberapa pertimbangan hukum.
Pertama, menurutnya, secara hukum tidak ada kewajiban untuk menunjukkan ijazah, karena hal ini dikecualikan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik serta UU Perlindungan Data Pribadi.
Kedua, tim hukum Jokowi khawatir bahwa publikasi ijazah justru akan memperkeruh suasana dan memperbesar masalah.
Ketiga, publikasi ijazah dikhawatirkan akan menimbulkan kecurigaan terhadap pejabat lain dan menciptakan budaya untuk selalu menunjukkan dokumen asli ke publik.