Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Dimulai! Manfaatkan Kesempatan Emas Ini!

Jakarta – Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai besok hingga akhir Agustus 2025. Ini adalah kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa harus membayar denda!

Program ini resmi berlaku mulai 14 Juni 2025, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Inisiatif ini dihadirkan sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus memeriahkan HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI.

Melalui program ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan yang tertunggak. Sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan akan dihapuskan secara otomatis oleh sistem. Tidak perlu mengajukan permohonan khusus!

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga Jakarta yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak. Ia juga mengajak seluruh warga yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, karena penghapusan sanksi hanya diberikan satu kali.

Syarat dan Ketentuan:

Untuk mengikuti program pemutihan ini, persyaratannya sama seperti saat melakukan perpanjangan STNK, yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai data identitas kendaraan

Jangan lewatkan kesempatan berharga ini! Segera manfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan untuk meringankan beban Anda dan berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2025.

Scroll to Top