Istitha’ah Haji: Syarat Utama Jemaah Indonesia Menuju Tanah Suci

Istitha’ah haji, atau kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji, adalah syarat esensial bagi setiap calon jemaah haji Indonesia. Tahun ini, fokus utama adalah pada istitha’ah kesehatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025.

Apa Itu Istitha’ah Haji?

Secara sederhana, istitha’ah haji berarti keadaan mampu atau tidak mampunya seseorang untuk menunaikan ibadah haji. Dalam pandangan Imam Syafi’i, istitha’ah terbagi menjadi dua:

  1. Mampu secara jasmani dan harta: Jemaah ini wajib melaksanakan haji secara langsung.
  2. Mampu secara harta, namun tidak mampu secara jasmani: Jemaah ini wajib mewakilkan pelaksanaan haji kepada orang lain.

Syarat Istitha’ah Kesehatan: Apa yang Harus Dipenuhi?

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 mengatur secara rinci mengenai istitha’ah kesehatan jemaah haji. Syarat utamanya adalah kemampuan untuk mengikuti rangkaian ibadah haji tanpa bergantung pada obat-obatan, alat bantu, atau bantuan orang lain, serta memiliki tingkat kebugaran jasmani yang memadai.

Jemaah berusia 60 tahun ke atas atau memiliki penyakit tertentu yang tidak termasuk dalam kriteria tidak memenuhi syarat istitha’ah, dapat dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dengan pendampingan.

Secara umum, syarat istitha’ah kesehatan haji meliputi:

  • Tidak menderita penyakit menular atau kronis yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.
  • Kondisi fisik yang cukup kuat untuk melaksanakan ibadah haji.
  • Mampu mengelola penyakit yang diderita agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji.

Kriteria Jemaah yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha’ah Kesehatan

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menetapkan standar kesehatan yang ketat bagi jemaah haji. Berikut adalah beberapa kondisi yang menyebabkan seorang jemaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan (sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 Pasal 13):

  • Kondisi klinis yang mengancam jiwa: Penyakit paru obstruksi kronis (PPOK) derajat IV, gagal jantung stadium IV, chronic kidney disease stadium IV dengan peritoneal dialysis/hemodialisis reguler, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, stroke hemorrhagic luas.
  • Gangguan jiwa berat: Skizofrenia berat, demensia berat, dan retardasi mental berat.
  • Penyakit sulit sembuh: Keganasan stadium akhir, Tuberculosis Totally Drugs Resistance (TDR), sirosis atau hepatoma decompensata.

Memastikan istitha’ah haji, khususnya istitha’ah kesehatan, adalah kunci untuk kelancaran dan keselamatan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.

Scroll to Top