Trump Pertimbangkan Larangan Masuk untuk Warga dari 36 Negara Tambahan

Pemerintahan Donald Trump dikabarkan tengah mempertimbangkan perluasan dramatis dari kebijakan pembatasan perjalanan, dengan potensi melarang warga dari 36 negara tambahan memasuki Amerika Serikat. Informasi ini muncul dari dokumen internal Departemen Luar Negeri AS.

Presiden Trump sebelumnya telah menandatangani proklamasi yang melarang masuknya warga dari 12 negara, dengan alasan perlindungan terhadap "teroris asing" dan ancaman keamanan nasional lainnya. Kebijakan ini adalah bagian dari serangkaian tindakan keras imigrasi yang diluncurkan Trump di awal masa jabatan keduanya, termasuk deportasi warga Venezuela yang diduga anggota geng ke El Salvador, serta upaya menolak pendaftaran mahasiswa asing dan mendeportasi sejumlah lainnya.

Dalam dokumen yang ditandatangani Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, Departemen Luar Negeri mengidentifikasi 36 negara yang menjadi perhatian dan meminta tindakan korektif.

"Departemen telah mengidentifikasi 36 negara yang menjadi perhatian yang mungkin direkomendasikan untuk penangguhan masuk penuh atau sebagian jika mereka tidak memenuhi tolok ukur dan persyaratan yang ditetapkan dalam waktu 60 hari," demikian bunyi dokumen tersebut.

Beberapa kekhawatiran utama yang diangkat antara lain kurangnya pemerintah yang kompeten atau kooperatif dalam menerbitkan dokumen identitas yang dapat diandalkan, serta "keamanan yang dipertanyakan" dari paspor negara-negara tersebut. Selain itu, beberapa negara dinilai tidak kooperatif dalam memfasilitasi pemulangan warga negara mereka yang diperintahkan untuk dideportasi dari AS, dan ada pula yang warganya melampaui batas visa yang diberikan.

Alasan lain yang menjadi perhatian adalah keterlibatan warga negara tersebut dalam aksi terorisme di AS atau aktivitas antisemit dan anti-Amerika. Namun, dokumen tersebut menekankan bahwa tidak semua kekhawatiran ini berlaku untuk setiap negara yang tercantum.

Negara-negara yang berpotensi masuk daftar larangan meliputi: Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Bhutan, Burkina Faso, Cabo Verde, Kamboja, Kamerun, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Dominika, Mesir, Gambia, Ghana, Kirgistan, Liberia, Malawi, Mauritania, Niger, Nigeria, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sudan Selatan, Suriah, Tanzania, Tonga, Tuvalu, Uganda, Vanuatu, Zambia, dan Zimbabwe.

Jika larangan ini benar-benar diberlakukan, ini akan menjadi perluasan signifikan dari larangan yang telah berlaku sebelumnya. Negara-negara yang sudah terkena dampak adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman, serta pembatasan parsial pada Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Pada masa jabatan pertamanya, Trump menerapkan larangan perjalanan bagi warga dari tujuh negara mayoritas Muslim, kebijakan yang mengalami beberapa perubahan sebelum akhirnya disahkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018.

Scroll to Top