Ajakkan untuk gagal bayar (galbay) utang pinjaman online (pinjol) semakin marak di media sosial, membuat Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) angkat bicara. Ribuan orang diduga mengikuti ajakan ini, terbukti dari banyaknya anggota grup atau pengikut akun-akun galbay di berbagai platform medsos.
Pencarian sederhana dengan kata kunci ‘galbay’ di Facebook, Instagram, YouTube, TikTok, dan X, mengungkap keberadaan sejumlah besar akun yang menawarkan jasa galbay atau memberikan ‘tips’ menghindari pembayaran utang. Beberapa grup Facebook bahkan memiliki anggota hingga ratusan ribu orang.
Kondisi ini meresahkan pelaku industri fintech peer-to-peer lending. Maraknya ajakan galbay berpotensi meningkatkan kredit macet (Non Performing Loan/NPL) dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi perusahaan-perusahaan fintech.
Sulitnya membedakan antara peminjam yang benar-benar tidak mampu membayar dengan mereka yang sengaja menghindari kewajiban, menambah rumit masalah ini. Menurut AFPI, tindakan mengajak masyarakat untuk tidak membayar utang adalah tindakan yang merusak mental dan berpotensi melanggar hukum.
Menanggapi situasi ini, AFPI menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap para penyebar ajakan galbay. Mereka menegaskan bahwa mengajak orang untuk melakukan tindakan yang tidak benar dapat dikenakan sanksi pidana. AFPI berkomitmen untuk memproses secara hukum oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas ajakan-ajakan merugikan ini.