Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam memberantas konten negatif di dunia maya, seperti judi online, kekerasan seksual, dan perundungan anak.
Meskipun berbagai upaya pemblokiran terus dilakukan, konten dan situs serupa terus bermunculan. Meutya menekankan bahwa ruang digital, layaknya ruang fisik, tidak lepas dari tindak kejahatan. Komdigi terus berupaya memberantas kejahatan tersebut melalui pemblokiran, termasuk penanganan kasus perundungan terhadap anak-anak.
Pemerintah telah memblokir berbagai konten pornografi, termasuk grup Facebook yang bermuatan konten tidak senonoh. Untuk mengatasi masalah ini, kolaborasi antara masyarakat dan Komdigi sangat penting dalam melakukan takedown konten negatif. Meutya juga menyoroti pentingnya platform digital untuk menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah berharap platform-platform besar yang populer di kalangan masyarakat Indonesia dapat menghargai dan mengikuti peraturan yang ada, mengingat keuntungan yang mereka peroleh dari pasar Indonesia.
Namun, masih terdapat platform digital yang belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak atau PP Tunas. PP ini bertujuan melindungi anak-anak di ruang digital dengan mengatur tata kelola sistem elektronik dan tanggung jawab platform digital.
Sebelum adanya PP Tunas, Komdigi telah memiliki Sistem Moderasi Konten yang mewajibkan platform untuk melakukan takedown konten pornografi anak dan judi dalam waktu tertentu, maksimal 4 jam atau 24 jam. Saat ini, pemerintah sedang mengevaluasi kepatuhan platform terhadap aturan tersebut.