Sengketa Pulau, Aceh Berpegang pada Kesepakatan Historis dengan Sumut

Pemerintah Aceh menegaskan dasar hukum kepemilikan empat pulau yang kini menjadi polemik dengan Sumatera Utara (Sumut). Mereka berpendapat Undang-Undang 1956 dan perjanjian MoU Helsinki tak bisa dipisahkan dari kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumut. Kesepakatan itu, menurut Aceh, secara jelas menyatakan empat pulau tersebut berada dalam wilayah administratif Aceh.

Menurut pejabat Pemerintah Aceh, dokumen kesepakatan 1992 berakar pada UU 1956 dan diperkuat oleh MoU Helsinki. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang Batas Daerah pun turut dijadikan landasan, terutama poin yang menekankan penyelesaian sengketa batas wilayah berdasarkan kesepakatan kedua daerah yang berbatasan.

"Kesepakatan yang ditandatangani para pihak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegasnya, sambil merujuk pada pasal dalam Permendagri yang menyebut kesepakatan sebagai salah satu dokumen penyelesaian batas daerah.

Pemerintah Aceh menyatakan tekadnya untuk memperjuangkan kepemilikan empat pulau tersebut. Dalam pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dijadwalkan, Aceh akan membawa serta seluruh dokumen terkait, termasuk hasil kesepakatan Gubernur Aceh dan Sumut tahun 1992. Dokumen-dokumen ini akan menjadi dasar argumentasi dalam rapat dengan Kemendagri.

Pemerintah Aceh menegaskan tidak akan menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam upaya mengambil alih pulau-pulau tersebut. Fokus utama adalah mempersiapkan administrasi yang kuat dan melakukan pendekatan konsultatif.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa perjanjian Helsinki dan UU 1956 tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa. Menurutnya, UU 1956 tidak secara spesifik menyebutkan status empat pulau yang kini ditetapkan berada di wilayah Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri. Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.

Scroll to Top