Kasus gugatan perdata yang menimpa Vidi Aldiano terkait penggunaan lagu "Nuansa Bening" terus bergulir. Dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudy Pekerti, menggugat Vidi dengan nilai fantastis, mencapai Rp24 miliar.
Menanggapi hal ini, Yakup Hasibuan, kuasa hukum Vidi, akhirnya memberikan pernyataan. Ia menjelaskan bahwa kliennya belum memutuskan apakah akan mengajukan gugatan balik, mengingat kondisi kesehatan Vidi yang belum sepenuhnya pulih.
"Saat ini, Vidi belum dalam kondisi yang fit untuk memberikan keterangan lengkap. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan memberikan tanggapan yang lebih detail di waktu yang tepat," ujar Yakup di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Yakup juga menegaskan bahwa sejak gugatan dilayangkan, belum ada upaya komunikasi dari pihak Keenan maupun Rudy kepada Vidi, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum. Meskipun demikian, pihaknya terbuka untuk penyelesaian damai.
"Sebagai advokat, kami memiliki kewajiban etik untuk mengupayakan perdamaian. Namun, setiap kasus harus dinilai berdasarkan fakta dan kekuatan hukumnya," lanjut Yakup. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menyiapkan jawaban yang sesuai dalam persidangan mendatang.
Menanggapi kabar mengenai laporan tambahan terkait hak mechanical rights, Yakup menyatakan belum menerima informasi resmi dan akan mempelajarinya jika benar adanya.
Terkait tim hukum yang besar yang mendampingi Vidi, Yakup membenarkan bahwa itu adalah tim internal mereka.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (17/6), dengan agenda melengkapi legalitas. Vidi dipastikan tidak hadir karena telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya. Kehadiran Vidi pada sidang-sidang berikutnya masih belum dapat dipastikan, tergantung pada kebutuhan proses hukum dan kondisi kesehatannya.