Kabel Internet Semrawut di Bojonegoro, Perda Mendesak Dibentuk!

Kondisi kabel internet yang menjuntai tak beraturan di jalanan Kota Bojonegoro menjadi perhatian serius. Ironisnya, pemerintah kabupaten belum memiliki aturan khusus yang mengatur penataan kabel fiber optik.

Anggota DPRD Bojonegoro menyoroti bahwa regulasi yang ada saat ini hanya mencakup menara telekomunikasi. Kabel dan tiang penyangga jaringan internet belum diatur oleh peraturan daerah. Ia mendesak Pemkab Bojonegoro segera mengkaji dan menyusun regulasi terkait penataan kabel internet.

Menurutnya, Bojonegoro memerlukan regulasi yang jelas. Jika Peraturan Bupati (Perbup) dianggap kurang kuat, DPRD siap mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai inisiatif legislatif.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro menjelaskan bahwa satu-satunya aturan yang berlaku saat ini adalah Perbup Nomor 40 Tahun 2020 tentang menara telekomunikasi. Aturan ini belum mencakup infrastruktur kabel fiber optik.

Ia menambahkan, meskipun izin infrastruktur telekomunikasi adalah wewenang pemerintah pusat, Pemkab dapat melakukan intervensi ketika infrastruktur tersebut bersinggungan dengan aset daerah, seperti penggunaan badan jalan. Intervensi ini bisa berupa izin pemanfaatan fasilitas milik pemerintah daerah. Namun, belum semua penyedia layanan internet yang beroperasi di wilayah pedesaan terdata oleh Pemkab Bojonegoro. Hal ini disebabkan aset yang berbeda-beda, seperti jalan desa, kabupaten, provinsi, hingga nasional.

Ketiadaan regulasi spesifik mengakibatkan tidak adanya dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada penyedia layanan internet yang memasang kabel secara sembarangan. Pemerintah daerah mendukung investasi, namun tetap harus sesuai aturan. Regulasi yang jelas diperlukan sebagai payung hukum untuk menertibkan infrastruktur jaringan yang tidak sesuai aturan.

Scroll to Top