Sidang Tom Lembong Memanas: Keterangan Rini Soemarno Picu Sorakan Pengunjung

Persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, diwarnai kericuhan. Pengunjung sidang meluapkan kekecewaan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk membacakan keterangan Menteri BUMN periode 2014-2019, Rini Soemarno, yang sebelumnya telah diberikan dalam tahap penyidikan.

Ketegangan bermula ketika tim kuasa hukum Tom Lembong memprotes keputusan hakim yang mengizinkan JPU membacakan keterangan Rini. Pasalnya, Rini Soemarno telah empat kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak pernah hadir dengan berbagai alasan.

"Jika majelis hakim tetap memutuskan untuk membacakan keterangan tersebut, lalu apa gunanya kehadiran kami di sini?" ujar Ari Yusuf Amir, salah satu kuasa hukum Tom Lembong, dengan nada tinggi.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, mempersilakan pihak kuasa hukum untuk menyampaikan keberatan mereka dalam nota pembelaan. Hakim menjelaskan bahwa Rini telah dipanggil sebanyak empat kali secara resmi, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

JPU berdalih bahwa pembacaan keterangan Rini dibenarkan oleh Pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut mengatur bahwa keterangan saksi yang telah memberikan keterangan di tahap penyidikan dapat dibacakan di persidangan jika saksi tersebut meninggal dunia atau berhalangan hadir secara sah.

Ketika hakim menanyakan alasan ketidakhadiran Rini, JPU menjelaskan bahwa berdasarkan surat yang diterima, saksi memiliki agenda di Jawa Tengah dan sebelumnya berada di luar negeri.

Penjelasan inilah yang memicu sorakan kekecewaan dari para pengunjung sidang. Meskipun demikian, hakim tetap melanjutkan persidangan dengan pembacaan keterangan Rini.

Sebagai bentuk protes, seluruh tim kuasa hukum Tom Lembong memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang. "Jika demikian, kami izin keluar. Silakan nikmati keadilan yang kalian miliki!" ucap Ari sebelum meninggalkan ruangan.

Scroll to Top