Daftar Hitam: Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia hingga Pertengahan 2025

Korupsi masih menjadi masalah pelik di Indonesia. Mirisnya, satu per satu kasus korupsi terungkap, bagai daftar panjang yang terus bertambah. Warganet menjulukinya "Liga Korupsi Indonesia," sebuah ironi untuk menggambarkan tingginya angka korupsi di tanah air.

Hingga Juni 2025, terungkap dua kasus megakorupsi baru yang menambah panjang daftar kelam ini. Jumlah kerugian negara yang diakibatkan pun fantastis, mencapai ratusan triliun rupiah. Pemeringkatan ini disusun berdasarkan nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Berikut adalah daftar 10 kasus korupsi terbesar di Indonesia hingga Juni 2025:

1. Korupsi Pertamina: Kerugian Negara Mencapai Rp 968,5 Triliun

Sejumlah oknum di PT Pertamina Patra Niaga terlibat dalam korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Kerugian negara pada tahun 2023 saja mencapai Rp 193,7 triliun. Jika diakumulasikan selama periode 2018-2023, kerugian diperkirakan mencapai Rp 968,5 triliun. Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk petinggi anak usaha Pertamina dan broker swasta.

2. Korupsi PT Timah: Kerugian Negara Rp 300 Triliun

Tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 diwarnai korupsi. Awalnya, kerugian lingkungan akibat kasus ini diperkirakan Rp 271 triliun, namun audit BPKP mencatat total kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk petinggi PT Timah TBK, karena memfasilitasi pertambangan timah ilegal.

3. Kasus BLBI: Kerugian Negara Rp 138 Triliun

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dikucurkan saat krisis moneter 1997 untuk menyelamatkan 48 bank, ternyata tidak dikembalikan dan merugikan negara Rp 138,44 triliun. Satuan Tugas (Satgas) BLBI telah melakukan upaya penagihan sejak 2021, namun hasilnya belum optimal. KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya sebagai tersangka dalam kasus ini.

4. Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group: Kerugian Negara Rp 78 Triliun

Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, melakukan penyerobotan lahan seluas 37 hektar di Riau dengan bantuan mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman. Tindakan ini merugikan negara Rp 78 triliun. Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

5. Kasus PT TPPI: Kerugian Negara Rp 37,8 Triliun

Pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak Tuban pada 2009-2011 melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun. Beberapa pihak yang terlibat telah divonis, sementara mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno, masih buron.

6. Korupsi PT Asabri: Kerugian Negara Rp 22,7 Triliun

PT Asabri melakukan manipulasi transaksi saham dan reksadana bersama pihak swasta, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun. Dana milik prajurit TNI, Polri, dan ASN diinvestasikan dalam saham dan reksa dana bermasalah. Tujuh orang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

7. Kasus PT Jiwasraya: Kerugian Negara Rp 16,8 Triliun

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) gagal membayar polis nasabah, merugikan negara Rp 16,8 triliun. Enam orang telah divonis bersalah. Skandal ini terjadi akibat investasi Saving Plan yang bermasalah dan penyimpangan dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana.

8. Korupsi Wilmar atau CPO: Kerugian Negara Rp 11,8 Triliun

Kejaksaan Agung menyita Rp 11,8 triliun dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Pada 19 Maret 2025, tiga korporasi yang terlibat dibebaskan dari tuntutan, meskipun terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Majelis hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan tindak pidana.

9. Korupsi LPEI: Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun

KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energy (PT PE). Kasus ini terjadi saat LPEI memberikan kredit ke PT PE meskipun perusahaan itu tidak layak. PT PE juga mengajukan kredit dengan kontrak palsu dan meminta uang jatah. Korupsi LPEI diperkirakan merugikan negara Rp 11,7 triliun.

10. Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook: Kerugian Negara Rp 9,9 Triliun

Terdapat dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. Pengadaan laptop Chromebook yang seharusnya ditujukan untuk sekolah-sekolah di daerah 3T, justru diberikan untuk daerah non-3T. Anggaran untuk pengadaan Chromebook mencapai Rp 9,9 triliun. Kejaksaan Agung memulai penyidikan kasus ini pada akhir Mei 2025.

Scroll to Top